EKBIS

RKAB Senjata Utama Pemerintah Kendalikan Mineral Kritis, Tata Kelola Tambang Diperketat

Pemerintah memperkuat pengendalian produksi mineral kritis melalui kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang kini menjadi instrumen utama dalam mengawasi kegiatan pertambangan nasional.
Ilustasi - Badan Geologi Kementerian SDM tahun 2023 berhasil mengidentifikasi sebaran 47 komoditas mineral kritis dan strategis. Foto: esdm.go.id
Ilustasi - Badan Geologi Kementerian SDM tahun 2023 berhasil mengidentifikasi sebaran 47 komoditas mineral kritis dan strategis. Foto: esdm.go.id
apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah memperkuat pengendalian produksi mineral kritis melalui kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang kini menjadi instrumen utama dalam mengawasi kegiatan pertambangan nasional. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya mineral berjalan secara terukur, berkelanjutan, serta mendukung tata kelola pertambangan yang baik.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Cecep Mochammad Yasin, menjelaskan RKAB tidak lagi sekadar menjadi dokumen administratif yang harus dipenuhi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut dia, RKAB memiliki fungsi strategis sebagai alat pemerintah dalam mengendalikan produksi komoditas mineral dan batu bara, terutama mineral kritis seperti nikel yang menjadi bahan baku penting bagi industri baterai dan kendaraan listrik.

“RKAB ini memiliki peran yang sangat strategis. Bukan hanya sekadar instrumen administratif, melainkan instrumen pengendalian produksi,” kata Cecep saat memberikan sambutan dalam Dialog Mineral Kritis yang diselenggarakan Indef di Jakarta, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan, melalui mekanisme RKAB pemerintah dapat mengatur keseimbangan antara jumlah cadangan yang tersedia, volume produksi yang dilakukan perusahaan, kapasitas pengolahan dalam negeri, serta kebutuhan industri di masa mendatang.

Dengan pengaturan tersebut, eksploitasi sumber daya alam dapat dilakukan secara lebih terukur sehingga tidak mengancam keberlanjutan cadangan nasional. Di sisi lain, industri hilir yang bergantung pada pasokan bahan baku juga dapat memperoleh kepastian ketersediaan mineral.

“Sehingga industri dapat berjalan secara sehat dan juga berkelanjutan,” ujarnya.

Cecep menambahkan, arah kebijakan minerba pada 2026 difokuskan untuk mendukung dua target besar pemerintah, yakni swasembada energi dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, sejumlah instrumen pengendalian diterapkan secara bersamaan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan konservasi sumber daya.

Salah satu instrumen yang tetap dijalankan adalah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara sebesar 25 persen. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan tambang menyisihkan sebagian produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya sektor kelistrikan nasional.

Menurut Cecep, kebijakan DMO menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan stabilitas harga listrik bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah telah mengubah pola persetujuan RKAB yang sebelumnya berlaku selama 3 (tiga) tahun menjadi satu tahun. Perubahan tersebut dilakukan agar pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian produksi sesuai kondisi pasar, kebutuhan industri, dan ketersediaan cadangan.

“Semula kita memiliki kebijakan 3 tahun, tapi dianggap bahwa untuk tiga tahun relatif pemerintah tidak bisa mengontrol. Sehingga diberlakukan satu tahun,” katanya.

Ia menegaskan bahwa evaluasi tahunan akan membantu pemerintah menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya, kebutuhan industri, dan keberlanjutan cadangan mineral maupun batu bara nasional.

Langkah penguatan pengawasan tersebut juga terlihat dari proses persetujuan RKAB yang terus dilakukan Ditjen Minerba. Hingga 12 Juni 2026, pemerintah telah menyetujui sebanyak 664 dokumen RKAB pertambangan mineral dan batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan setiap dokumen yang diajukan perusahaan harus melalui proses evaluasi yang ketat sebelum memperoleh persetujuan.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Tri.

Ia menegaskan, persetujuan hanya diberikan setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah dinyatakan telah dipenuhi. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang berkelanjutan.

Penguatan fungsi RKAB juga didukung regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Selain itu, seluruh proses pengajuan RKAB kini dilakukan secara elektronik melalui sistem e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola sektor minerba.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Meski lebih sederhana, pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta reklamasi tetap dipertahankan.

Dengan penguatan regulasi dan pengawasan tersebut, RKAB kini menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam mengendalikan produksi mineral kritis sekaligus memastikan praktik pertambangan nasional berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan berkelanjutan.