NEWS

Skandal Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTAR
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTAR
apakabar.co.id, JAKARTA - Skandal kuota haji yang lama bergulir akhirnya pecah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji bernilai lebih dari Rp1 triliun. 

Penetapan ini mengakhiri spekulasi panjang soal kuota tambahan haji 2024 yang sejak awal menuai sorotan publik dan DPR. KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1). 

Menurut Budi, KPK telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan terbaru diumumkan 9 Januari 2026, KPK menyatakan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut resmi berstatus tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Selain ditangani oleh KPK, dugaan penyimpangan kuota haji ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus mengaku menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian itu dinilai bertentangan dengan aturan. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Temuan Pansus DPR tersebut kemudian memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, yang kini berujung pada penetapan tersangka oleh KPK.