EKBIS

SPAI Masih Temukan Aplikator Potong Komisi Ojol Lebih 20 Persen

Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Antara
Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengkritik penerapan potongan aplikasi yang dilakukan perusahaan platform atau aplikator karena tidak sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa potongan aplikasi adalah sebesar 8 persen berdasar Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Faktanya, berdasarkan penelusuran dan temuan SPAI, per tanggal 1 Juli 2026 masih ditemukan potongan 16-24 persen untuk pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua atau motor. Contohnya konsumen membayar Rp34.000. Lalu platform langsung mengambil biaya aplikasi Rp5.000 dan Biaya Asuransi Perjalanan Rp1.000, ke keuntungan mereka dengan total sebesar Rp6.000. Kemudian sisanya Rp28.000 dipotong lagi 8 persen untuk platform senilai Rp2.240.

"Maka pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp 25.760. Itu artinya potongan aplikasi sebesar 24% dari uang yang dibayarkan oleh konsumen," kata Ketua SPAI, Lily Pujiati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7).
Lily menegaskan pihaknya konsisten menolak bila potongan aplikasi 8 persen yang diterapkan platform hanya berlaku bagi pengantaran penumpang dengan motor. Alasannya, mengacu Peraturan Presiden jelas berbunyi untuk melindungi Pekerja Transportasi Online yang artinya berlaku untuk semua ojol, taksol dan kurir kargo yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih.

Penerapan potongan aplikasi yang berlaku hanya untuk ojol adalah praktik diskriminatif karena membeda-bedakan pekerja transportasi online yang satu dengan yang lainnya. Padahal kondisi kerja yang dialami di bawah standar hukum ketenagakerjaan dan tidak manusiawi yang diakibatkan dari ketidakpastian upah atau pendapatan serta jam kerja yang panjang dan rawan kecelakaan kerja di jalan raya.

Selanjutnya ia mencermati bahwa ketidakpastian kebijakan pemerintah selama ini terhadap pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo disebabkan karena pemerintah dan platform belum mengakui status pekerja bagi pekerja transportasi online.

mencermati bahwa ketidakpastian kebijakan pemerintah selama ini terhadap pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo disebabkan karena pemerintah dan platform belum mengakui status pekerja bagi pekerja transportasi online.

Dampaknya kemudian bagi pekerja transportasi online adalah pendapatan yang tidak manusiawi sebesar Rp 100.000 per hari di bawah standar upah minimum seperti UMP Jakarta Rp 5,7 juta. Demikian juga dengan kondisi kerja yang tidak layak, jam kerja panjang hingga 12-18 jam per hari yang sangat rawan kecelakaan kerja di jalan raya.
Selain itu para pekerja transportasi online juga tidak mendapatkan hak-hak pekerja seperti upah layak, jam kerja 8 jam, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja dan perundingan kerja bersama.

Maka agar pekerja transportasi online mendapatkan pelindungan sepenuhnya, SPAI mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang Juni lalu pemerintah juga telah menyetujui untuk disahkan di sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114.  

"Bersamaan dengan itu pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan pelindungan pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo ini ke dalam hubungan kerja di pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," tegasnya.