NEWS

Wacana Penambahan Usia Polri Berpotensi Menghambat Karir

Batas usia pensiun anggota Polri direncanakan masuk dalam pembahasan revisi UU Polri. Pakar menilai bila hal tersebut disetujui akan berpotensi terjadi hambatan karir karena penumpukan perwira Polri.
Kapolri Listyo Sigit saat menyematkan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama, di antaranya kepada 8 perwira tinggi TNI dan ASN, Desember 2021 silam. Foto: Dok.Polri
Kapolri Listyo Sigit saat menyematkan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama, di antaranya kepada 8 perwira tinggi TNI dan ASN, Desember 2021 silam. Foto: Dok.Polri
apakabar.co.id, JAKARTA - Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat mengingatkan rencana penambahan usia pensiun anggota Polri pada revisi Undang-Undang Polri agar tidak menciptakan hambatan karier.

Ia menegaskan agar penambahan batas usia pensiun anggota kepolisian harus tetap mempertimbangkan jenjang karier yang jelas. Salah satunya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan regenerasi hingga kategorisasi terhadap tiga jenjang yang ada dalam kepolisian dan 21 tingkatan pangkat.

"Jangan sampai nanti ada yang namanya bottleneck career," katanya dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Polri dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (2/6).
Karena itu, kata Teddy, penambahan batas usia pensiun harus dipertimbangkan secara kuantitatif maupun kualitatif.

Ia menjelaskan secara kuantitatif, angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada tahun 2025 berdasarkan data Badan Pusat Statistik mencapai 74,47 tahun, sementara rasio anggota Polri terhadap jumlah penduduk yang kini sekitar 287 juta jiwa masih berada di angka 1:606.

Tedi menambahkan rasio tersebut belum memenuhi standar ideal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebesar 1:400 hingga 1:450. "Sehingga menuntut efisiensi terkait dengan sumber daya manusia internal," katanya.

Ia juga membandingkan batas usia pensiun di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat 55–65 tahun, Jerman 60–62 tahun, dan Malaysia 60 tahun. Di samping itu, batas usia jaksa di Indonesia 60–62 tahun, TNI 55–63 tahun, serta pekerja swasta 59 tahun.

"Berdasarkan hal tersebut maka kita juga harus mencermati ketika batas usia pensiun, kondisi apa yang melandasi batas usia pensiun, maka kita bisa mencermati Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, di mana lansia itu dibatasi atau ditentukan batasnya 60 tahun," imbuhnya.
Sementara itu, secara kualitatif, Tedi menekankan bahwa batas usia pensiun tidak boleh mengganggu regenerasi internal instansi.

Wacana penambahan usia pensiun, jelas Tedi, harus mempertimbangkan kebijakan jumlah pegawai tetap (zero growth system) dalam sistem perekrutan anggota Polri, pengaturan ketat masa dinas dalam pangkat, dan skema regenerasi yang terukur untuk mencegah stagnasi kepemimpinan.

"Sehingga jangan sampai nanti ketika ada rencana untuk ditambahkan, nanti akan ada bottleneck career di dalamnya. Itu jadi bahan pertimbangan secara kualitatif," jelasnya.