SPORT
Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan, Menpora Erick: Negara Hadir Lindungi Atlet
apakabar.co.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menetapkan mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri.
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir. Ia menegaskan dukungan penuh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terhadap proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan proses hukum telah memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti atau Tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Erick mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut secara serius. Ia meminta proses hukum dikawal hingga tuntas dengan tetap mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap korban.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka. Proses ini juga merupakan bukti bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak mendapatkan tempat,” ujar Erick.
Menurut Erick, pelaku kekerasan seksual tidak boleh kembali berkecimpung di dunia olahraga. Di sisi lain, perhatian utama harus diberikan kepada para korban agar mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan.
“Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan. Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” tegasnya.
Erick menilai kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem olahraga nasional.
Ia meminta seluruh induk organisasi olahraga, pengurus, pelatih, ofisial, serta pihak yang terlibat dalam pembinaan atlet menjadikan keselamatan dan perlindungan atlet sebagai prioritas utama.
“Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, relasi kuasa, kekerasan, apalagi kekerasan seksual. Prestasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat dan keselamatan atlet,” katanya.
Erick juga berharap para korban mendapatkan ruang untuk memulihkan diri tanpa tekanan maupun stigma. Dukungan dari keluarga, federasi, pemerintah, dan masyarakat dinilai penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan serta kariernya dengan aman.
“Harapan saya kepada para korban, tetap kuat dan jangan merasa bersalah atas apa yang terjadi. Fokus pada pemulihan diri,” ucapnya.
Kemenpora, lanjut Erick, akan terus mendorong penguatan sistem perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga. Hal itu mencakup mekanisme pencegahan, pengaduan, pendampingan, hingga penanganan kasus yang berpihak kepada korban.
“Kita ingin membangun olahraga Indonesia yang bersih. Bersih bukan hanya dari doping atau pengaturan pertandingan, tetapi juga bersih dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Integritas olahraga dimulai dari bagaimana kita memperlakukan manusia di dalamnya,” jelas Erick.
Ia menegaskan, pencapaian prestasi olahraga harus berjalan seiring dengan pembangunan karakter, integritas, serta penghormatan terhadap hak setiap individu.
“Medali itu penting, tetapi keselamatan, martabat, dan masa depan atlet jauh lebih penting. Jangan pernah ada lagi atlet yang merasa harus memilih antara mengejar prestasi dan melindungi dirinya sendiri,” pungkasnya.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

