SPORT

MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Ruang Sidang MK, Kamis (13/11). Foto: MKRI
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Ruang Sidang MK, Kamis (13/11). Foto: MKRI
apakabar.co.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dengan alasan “penugasan dari Kapolri”. 

Hal ini diputuskan melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025).

MK menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum.
“Frasa itu tidak memperjelas, malah mengaburkan substansi Pasal 28 ayat (3),” ujar Ridwan.

Pasal tersebut sebenarnya mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun penjelasan tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” membuka peluang bagi anggota aktif tetap menjabat di instansi lain, seperti BNN, BNPT, atau Kementerian, tanpa perlu mundur dari status keanggotaan Polri.


Menurut MK, ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengancam prinsip netralitas aparatur negara, dan mengabaikan asas kesetaraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta warga sipil dalam mengisi jabatan publik.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil,” tegas Ridwan.

Putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), sementara Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) dalam amar putusan.

Meski demikian, mayoritas hakim menyepakati bahwa penjelasan dalam UU Polri telah memberikan celah praktik “dwifungsi” Polri, yang dapat memengaruhi independensi lembaga sipil dan memperlemah prinsip demokrasi.

Putusan MK ini menjadi penegasan penting atas batas tegas antara ranah militer/polisi dan sipil dalam tata kelola pemerintahan.
Mahkamah menilai, tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan terlibat langsung dalam jabatan struktural pemerintahan.

Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di luar institusi kepolisian kini wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil.