apakabar.co.id, JAKARTA – Advokat sekaligus kuasa hukum warga Tangerang berinisial KK yang juga korban mafia tanah, Nathaniel Hutagaol berharap DPR RI bisa lebih responsif setelah terjadi aksi demonstrasi yang sempat dialamatkan kepada DPR RI.
Harapan yang disampaikannya agar DPR, khususnya Komisi III dapat berbenah dalam fungsi pengawasan agar dapat tercipta supremasi hukum dan penegakan hukum yang adil. Sebab, sebelumnya pihaknya sempat bersurat ke sebanyak 47 anggota Komisi III DPR mengenai kasus mafia tanah yang tengah didampinginya.
Pria yang akrab disapa Niel tersebut menerangkan tentang perlunya evaluasi lebih dalam terhadap kasus kasus mafia tanah yang bersengketa di peradilan. Sebab, mafia tanah merupakan pekerjaan rumah yang belum selesai hingga saat ini.
“Sangat riskan melihat Bapak KK (Korban) membeli tanah secara itikad baik, memiliki SHM yang diterbitkan BPN kemudian membayar pajak kepada negara secara rutin serta sudah menguasai tanah selama 31 tahun, namun haknya harus direbut oleh sebuah palu oknum hakim PN Tangerang yang diduga bermain ala-ala Zarof Ricar,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Rabu (10/9).
Baca juga: Nathaniel Soroti KY dan MA Lambat Respons Kasus Mafia Tanah di Tangerang
Niel menerangkan kasus yang dialami KK perlu menjadi perhatian anggota Komisi III DPR. Sebab, kasus mafia tanah merupakan ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.
“Sehingga kami meminta tolong kepada 47 anggota Komisi III DPR segera merespons surat kami dan memberikan perlindungan hukum terhadap klien kami Bapak KK,” pungkasnya.
Sebelumnya, KK menyatakan telah membeli tanah tersebut pada 1992 dengan disaksikan kepala desa dan perangkat desa. Dalam proses pembeliannya, KK telah melalui transaksi Akta Jual Beli (AJB) dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
KK juga telah membayar pajak dan menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun. Namun, pada 2023 muncul pihak yang mengklaim tanah itu berdasarkan dokumen tahun 1961 dan menggugat di PN Tangerang.
Dalam proses hukum yang berjalan, gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim PN Tangerang dengan nomor 379/Pdt.G/2023/PN Tng. Kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 117/Pdt/2024/PT BTN.