Fenomena Pengemis Keadilan: DPR Perlu Evaluasi Penegakan Hukum

Fenomena Pengemis Keadilan: DPR Perlu Evaluasi Penegakan Hukum

Advokat Nathaniel Hutagaol, SH., MH, saat sidang Perselisihan Hasil Pemilahan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. Pribadi

apakabar.co.id, JAKARTA – Advokat Nathaniel Hutagaol menyoroti aksi demontrasi besar-besaran di penghujung Agustus 2025 salah satunya disebabkan karena proses penegakan hukum yang tidak memberikan rasa keadilan. Khususnya kepada rakyat yang menjadi korban.

Di tengah situasi tersebut, kata Nathaniel, sudah seharusnya DPR melakukan evaluasi dan reformasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dengan begitu, diharapkan rakyat tidak bersusah payah sampai bersimbah darah hanya untuk mencari keadilan.

“Seperti halnya seorang profesor yang mendapatkan perlakuan selayaknya pengemis keadilan seperti masyarakat lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Niel tersebut dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Kamis (4/9).

Dia mencontohkan kasus yang dialami Prof Ing Makoginta yang menjadi pengemis keadilan karena menjadi korban mafia tanah. Selama 8 tahun terakhir, Makoginta berjuang mencari keadilan.

Baca juga: 8 Tahun Jadi “Pengemis Keadilan”: Prof Ing Mokoginta Melawan Mafia Tanah

Baca juga: Demonstrasi Memakan Korban, Nathaniel: Anggota DPR Perlu Dihukum!

Perjuangan Makoginta menurutnya mengacu pada dua putusan inkrah pada PTUN dan PN yang memenangkannya dan menyatakan objek tanah sengketa merupakan miliknya. Sayangnya, satu sentimeterpun tanahnya tak kunjung kembali.

“Fakta yang tidak bisa dikesampingkan bahwa seorang Profesor dari Institut Pertanian Bogor saja sulit mendapatkan keadilan bahkan mengukuhkan dirinya sebagai profesor terbodoh sepanjang sejarah karena percaya adanya keadilan di Indonesia,” paparnya.

Karena itu, imbuh Niel, penegakan hukum merupakan salah satu poros penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Apabila penegakan hukum di Indonesia tidak sesuai dengan tujuan hukum dan terkesan menjadi alat transaksi maka yang menjadi korban adalah masyarakat yang tidak memiliki kuasa, relasi dan uang,” pungkasnya.

17 kali dilihat, 17 kunjungan hari ini
Editor: Tim Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *