ADVERTORIAL
Kebijakan Kelola Sampah Pemkab Tapin Diselaraskan dengan Skema Pemerintah Pusat
apakabar.co.id, TAPIN - Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menyatakan komitmennya untuk menyelaraskan kebijakan pengelolaan sampah dengan strategi nasional yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), guna mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.
Bupati Tapin Yamani mengatakan langkah baru dalam penilaian program Adipura merupakan momen penting untuk memperkuat kesadaran daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.
"Tapin berkomitmen bukan hanya mengejar Adipura sebagai trofi, tetapi sebagai simbol peradaban kota yang bersih, cerdas, dan bertanggung jawab,” ujarnya Yamani, Selasa (5/8/2025).
Ia menekankan program Adipura kini tidak lagi sebatas penilaian seremonial, melainkan sebagai instrumen kendali lingkungan yang mendorong daerah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka.
Mengutip pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Yamani menyampaikan bahwa lebih dari 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia masih belum memenuhi standar lingkungan yang layak.
"KLH mendorong pemerintah daerah untuk segera bertransformasi melalui sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi, serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam membangun budaya sadar lingkungan,” ucapnya.
Menurut Yamani, Pemkab Tapin saat ini telah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung, termasuk perencanaan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien di tingkat kecamatan dan desa.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menggandeng komunitas lokal untuk memperkuat edukasi publik terkait pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya.
“Kami harap langkah ini mendorong perubahan perilaku masyarakat serta menciptakan ekosistem lingkungan yang mendukung visi pembangunan berkelanjutan di Tapin,” ujarnya.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR