Korban Mafia Tanah di Tangerang Adukan Kasusnya di BPIP

Kuasa hukum KK, Nathaniel Hutagaol (kiri) dari Rocky Pinem & Partners Law Office, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Warga Tangerang berinisial KK yang menjadi korban mafia tanah melalui kuasa hukumnya mengadukan hakim yang memenangkan gugatan pelapor hingga Pengadilan Tinggi Banten ke Badan Pedoman Ideologi Pancasila (BPIP).

Rocky Pinem, kuasa hukum KK dari Rocky Pinem & Partnerts Law Office menyatakan telah bersurat resmi kepada Badan Pedoman Ideologi Pancasila (BPIP) mengenai kasus dari kliennya yang merupakan korban mafia tanah.

“Untuk evaluasi Hakim hakim tersebut apakah dalam menjalankan amanah sebagai hakim telah sesuai dengan Pancasila,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Sabtu (16/8).

Sementara itu, kuasa hukum KK lainnya, Nathaniel Hutagaol menerangkan pengaduan kepada BPIP karena hakim yang bertindak sebagai wakil Tuhan bertindak bertentangan dengan Pancasila.

Putusan hakim yang dimenangkan penggugat, kata pria yang akrab disapa Niel tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila. Dengan situasi tersebut, ia mengkhawatirkan penegakkan hukum di Indonesia berada di ambang kehancuran.

“Maka sudah bisa dipastikan hancurlah sudah penegakan hukum di Negara Indonesia ini,” tutupnya.

Baca juga: Korban Mafia Tanah di Tangerang Adukan Hakim ke KY dan MA

Sebelumnya, KK menyatakan telah membeli tanah tersebut pada 1992 dengan disaksikan kepala desa dan perangkat desa. Dalam proses pembeliannya, KK telah melalui transaksi Akta Jual Beli (AJB) dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

KK juga telah membayar pajak dan menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun. Namun, pada 2023 muncul pihak yang mengklaim tanah itu berdasarkan dokumen tahun 1961 dan menggugat di PN Tangerang.

Dalam proses hukum yang berjalan, gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim PN Tangerang dengan nomor 379/Pdt.G/2023/PN Tng. Kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 117/Pdt/2024/PT BTN.

34 kali dilihat, 34 kunjungan hari ini
Editor: Tim Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *