Korban Mafia Tanah di Tangerang Mengadu ke Komisi III DPR RI

Ilustrasi kasus mafia tanah. Foto: Istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Warga Tangerang berinisial KK yang menjadi korban mafia tanah melalui kuasa hukumnya mengadukan hakim yang memenangkan gugatan pelapor hingga Pengadilan Tinggi Banten ke Komisi III DPR RI.

Kuasa hukum KK, Nathaniel Hutagaol dari Rocky Pinem & Partner Law Office menerangkan pihaknya telah bersurat kepada 47 anggota Komisi III DPR RI mengenai kasus mafia hukum yang dialami oleh kliennya tersebut.

“Kami meminta DPR RI untuk mengevaluasi hakim-hakim tersebut apakah dalam menjalankan amanah sebagai hakim telah sesuai dengan tujuan dari penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Senin (18/8).

Baca juga: Korban Mafia Tanah di Tangerang Adukan Kasusnya di BPIP

Pria yang akrab disapa Niel mengkhawatirkan bila keputusan hakim memenangkan penggugat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

“Hakim sebagai wakil Tuhan saja diduga bertindak bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri, maka sudah bisa dipastikan hancurlah sudah penegakan hukum di negara Indonesia ini,” pungkasnya.

Baca juga: Korban Mafia Tanah di Tangerang Adukan Hakim ke KY dan MA

Sebelumnya, KK menyatakan telah membeli tanah tersebut pada 1992 dengan disaksikan kepala desa dan perangkat desa. Dalam proses pembeliannya, KK telah melalui transaksi Akta Jual Beli (AJB) dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

KK juga telah membayar pajak dan menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun. Namun, pada 2023 muncul pihak yang mengklaim tanah itu berdasarkan dokumen tahun 1961 dan menggugat di PN Tangerang.

Dalam proses hukum yang berjalan, gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim PN Tangerang dengan nomor 379/Pdt.G/2023/PN Tng. Kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 117/Pdt/2024/PT BTN.

10 kali dilihat, 10 kunjungan hari ini
Editor: Tim Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *