ADVERTORIAL

Pemkan Tapin Nilai Kinerja ASN, Bupati: Ada Sanksi Jika Buruk

Bupati Tapin Yamani memberikan sambutan dalam kegiatan Pra Evaluasi SAKIP 2025 di The Tribrata Hotel & Convention Center, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Bupati Tapin Yamani memberikan sambutan dalam kegiatan Pra Evaluasi SAKIP 2025 di The Tribrata Hotel & Convention Center, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
apakabar.co.id, TAPIN - Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan berencana mulai penerapan sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) secara lebih objektif dan terukur pada 2025.

Bupati Tapin Yamani mengatakan setiap kepala perangkat daerah wajib menunjukkan kinerja yang selaras dengan target perjanjian kerja tahunan jika tidak, sanksi siap dijatuhkan.

"Kami akan memberi penghargaan bagi SKPD atau individu berkinerja baik, dan sebaliknya memberi sanksi bagi yang gagal memenuhi target,” ujarnya, Kamis (17/7/2025). 

Yamani menyebutkan Pra Evaluasi SAKIP 2025 merupakan tindak lanjut atas rekomendasi evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2024 dari Kementerian PAN-RB.

Adapun poin pembenahan yang menjadi prioritas, ucap Yamani, meliputi penyusunan target kinerja yang lebih relevan, perbaikan struktur pohon kinerja, penguatan TPP berbasis capaian, serta optimalisasi penggunaan aplikasi e-SAKIP.

Yamani mengungkapkan perubahan pendekatan ini bukan sekadar administrasi. Melainkan transformasi budaya kerja birokrasi menuju hasil yang nyata.

"Kita akan memantau langsung capaian target kinerja secara berkala,” ucapnya.