4 SPBU Nakal Terciduk Jelang Musim Mudik Lebaran

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menemukan empat SPBU nakal dengan melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.

Kemendag kemudian mengambil tindakan melakukan penyegelan. Sebab, periode mudik Lebaran 2024 diprediksi bakal banyak masyarakat yang mudik dan mengisi BBM di SPBU.

“Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang,” kata Zulkifli saat melakukan penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Sabtu (23/3).

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag akan terus mengoptimalkan pengawasan serta pengecekan SPBU nakal selama menjelang musim mudik lebaran. Langkah ini dilakukan agar tidak ada pengusaha yang berbuat curang.

Karena itu, Zulkifli mengimbau agar para pemilik SPBU tidak main-main melakukan perbuatan curang. Sebab menjelang lebaran ini akan dilakukan pengecekan seluruh SPBU di Indonesia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan bahwa penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan,” katanya.

Atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan. Jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Moga Simatupang menyampaikan pengelola SPBU sudah dimintai keterangan dan mengaku belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli. Atas hal itu, Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina.

“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan,” katanya.

Atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan. Jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Moga Simatupang menyampaikan pengelola SPBU sudah dimintai keterangan dan mengaku belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli.

Atas hal itu, Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina.

14 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *