apakabar.co.id, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyambut kebijakan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa sangat mewah (PPnBM).
Sementara itu, imbuh Shinta, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen. Termasuk yang bebas PPN, tetap dibebaskan PPN.
“Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan,” ujar Shinta, Rabu (1/1).
Baca juga: Apindo: Pemerintah Perlu Ajak Pengusaha Bahas Aturan PPN 12 Persen
Dengan mempertahankan tarif 11 persen untuk mayoritas barang dan jasa, Shinta berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut.
Selain itu, kebijakan tersebut akan memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.
Dari perspektif bisnis, kata Shinta, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025. Terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen.
Namun demikian, Shinta mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci.
Baca juga: Tok! Presiden Naikkan Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.
Shinta berharap kebijakan yang tepat dengan implementasi yang baik. Sebab, kebijakan tersebut dinilainya dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil. Khususnya dari segmen masyarakat menengah ke bawah.
“Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.