apakabar.co.id, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) buka suara mengenai keputusan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. APNI menilai hal itu menjadi momentum perbaikan koordinasi antarlembaga.
Sebab, saat ini banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.
“Pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antarlembaga pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin Lengkey dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/6).
Baca juga: PT GAG Nikel Siap Patuhi Seluruh Mandat Pemerintah
Baca juga: DPR Bakal Kawal Pemulihan Ekologis Raja Ampat
Selain itu, kata Meidy, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu ditingkatkan. Perbaikan koordinasi dapat mencegah kerugian bagi para pengusaha, dan negara bisa memaksimalkan potensi pendapatannya.
Meidy berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antarinstansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Lebih lanjut, terkait empat IUP yang dicabut, Meidy mengatakan tidak satu pun dari mereka merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.
“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT GAG bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelasnya.
Baca juga: INDEF Dukung Pemerintah Tindak Tegas Tambang di Raja Ampat
Baca juga: IUP di Raja Ampat Dicabut, Pengamat: Strategis secara Sosial dan Ekologis
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sebanyak tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangannya dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat, dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), dengan skema izin berupa kontrak karya.