EKBIS

Aturan Jaringan Indonesia Belum Siap Sambut EBT

Ilistrasi energi baru terbarukan (EBT). Foto: Reuters
Ilistrasi energi baru terbarukan (EBT). Foto: Reuters
apakabar.co.id, JAKARTA - Regulasi ketenagalistrikan Indonesia saat ini dinilai tertinggal jauh dari standar internasional dalam mengakomodasi integrasi Energi Baru Terbarukan (EBT) variable (Variable Renewable Energy/VRE) seperti surya dan angin. Aturan jaringan (Grid Code) yang berlaku saat ini dinilai tidak dirancang untuk menangani tantangan hilangnya kelembaman sistem (Inertia Reduction) ketika pembangkit listrik berbasis fosil secara bertahap mulai digantikan oleh energi bersih.

Dalam kajian benchmarking yang dirilis oleh Institute for Essential Service Reform (IESR), aturan domestik seperti PM EDM 20/2020 (Grid Code) dan PM ESDM 04/2009 (Distribution Code) menunjukan memiliki banyak celah kosong (critical gaps) jika dibandingkan dengan standar global yang lebih mutakhir, seperti ENTSO-E di Eropa atau standar IEEE.

“Pembangkit berbasis inverter seperti PLTS dan PLTB tidak memiliki kelembaman fisik layaknya turbin batu bara atau gas. Jika penetrasi VRE meningkat tanpa ada pembaruan aturan jaringan, Rate of Change of Frequency (RoCoF) setelah gangguan besar akan melonjak cepat. Hal ini memberikan waktu yang sangat sempit bagi sistem proteksi untuk mencegah kolapsnya frekuensi jaringan,” ujar Analisis Energi Terbarukan IESR, Muhammad Ihsan, dalam Webinar Series bertajuk Reformasi Jaringan Listrik Indonesia dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Beberapa poin krusial yang absen dari aturan jaringan di Indonesia di antaranya adalah persyaratan Low-Voltage Ride Through (LVRT) dan High Voltage Ride Through (HVRT), kemampuan injeksi arus reaktif saat gangguan, penyediaan kelembaman virtual (Synthetic Inertia), hingga pengaturan kontrol pembatasan daya (active power curtailment). 

Padahal, imbuh Ihsan, fitur-fitur teknis tersebut merupakan standar wajib bagi negara yang ingin meningkatkna penetrasi VRE dalam skala besar agar stabilitas frekuensi sistem tetap terjaga meski terjadi gangguan pada transmisi.

Di sisi lain, ketiadaan fungsi smart inverter dan proteksi anti-islanding pada aturan saat ini juga menjadi bom waktu seiring menjamurnya penggunaan PLTS Atap di masyarakat. Jika terus dibiarkan, risiko ketidakstabilan pada jaringan distribusi akan semakin tinggi. 

"IESR pun merekomendasikan pemerintah untuk segera melakukan revisi total terhadap aturan jaringan kelistrikan nasional, dengan siklus peninjauan minimal tiga tahun sekali, agar mampu mengejar ketertinggalan teknologi dan menjamin keandalan sistem kelistrikan di masa transisi energi," pungkasnya.