apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor mengatakan perguruan tinggi atau kampus memiliki peran penting untuk memperluas literasi halal kepada masyarakat.
“Kampus tidak hanya bisa, tapi harus mengambil peran nyata dalam sistem jaminan produk halal. Bisa sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maupun Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H),” kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Salah satu upaya yang dilakukan BPJPH dengan perguruan tinggi adalah peluncuran Halal Center di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Baca juga: BPJPH Soroti Pentingnya Evaluasi Implementasi UU JPH
Afriansyah berharap, para pengurus Halal Center UISU mampu menjadi motor penggerak ekosistem halal di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk sinergi, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJPH dan UISU terkait pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan publikasi program jaminan produk halal.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak mencakup kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, literasi, peningkatan kompetensi SDM, serta edukasi dan publikasi halal. Kesepakatan ini berlaku selama empat tahun, dan menjadi dasar bagi perjanjian kerja sama teknis berikutnya.
“Ini bukan hanya kerja sama formalitas, tapi bentuk dukungan berkelanjutan agar gerakan halal bisa hidup di kampus, menyebar ke masyarakat,” ujar Afriansyah.
Baca juga: BPJPH Rencanakan Skema Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Warteg
Peluncuran Halal Center UISU dan penandatanganan MoU ini, lanjut dia, menjadi bagian dari strategi BPJPH dalam mendorong Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.
Afriansyah menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam mengintegrasikan nilai-nilai halal ke dalam tridharma kampus.
“Mahasiswa bisa menjadi agen literasi halal, kampus bisa melakukan riset dan pengabdian. Kalau semua kampus bergerak, maka ekosistem halal akan tumbuh lebih kuat dan inklusif,” jelasnya.