Dalam Sepekan, Bali Kantongi Rp9,1 Miliar dari Pungutan Wisman

Ilustrasi wisatawan mancanegara. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Dinas Pariwisata (Dinpar) Bali mencatat pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) dalam seminggu sudah menghasilkan Rp9.120.000.000.

Perolehan tersebut terhitung sejak 14 Februari 2024 dengan pergerakan sebanyak 60.800 wisman.

Kepala Dinpas Bali, Tjok Bagus Pemayun menerangkan seluruh pendapatan dari pungutan wisman akan menjadi kas daerah dan diatur berdasarkan mekanisme APBD oleh Bapeda Bali.

Meski begitu, ia memastikan dana tersebut alur akhirnya akan digunakan untuk menangani sampah dan kebudayaan Bali.

“Kita masih terus menjalankan, tidak mengatakan sesuai ekspektasi atau tidak, kita terus seoptimal, yang penting tidak ada antrian, pengunjung merasa aman dan nyaman tiba di Bali, itu saja sih,” katanya seperti dilansir Antara, Rabu (21/2).

Dinpar Bali, kata Tjok Bagus, ke depan akan lebih fokus pada perbaikan teknis program tersebut agar terus dievaluasi oleh pemerintah daerah dan stake holder kepariwisataan terkait.

Sejauh ini masukan yang ditampung adalah soal lokasi pengecekan yang masih dalam pertimbangan. Mereka terus mengevaluasi namun secara bersamaan akan menggelar evaluasi tiga bulan sekali karena diakui belum optimal.

Pintu Masuk Pembayaran

Tjok juga menyampaikan pendapatan seminggu ini didapat dari metode pembayaran wisatawan langsung di aplikasi Love Bali dan loket Bandara I Gusti Ngurah Rai, mereka juga belum menetapkan titik akhir pembayaran karena perlu dilakukan pendaftaran.

“Baru bandara saja karena tanggal 24 baru mulai kapal pesiar turun. End point masih belum dilakukan karena memang dia harus mendaftar dulu sesuai petunjuk teknis supaya bisa pantau,“ ujarnya.

Pemprov Bali berharap ke depan keamanan dan kenyamanan ini tetap terjaga, tanpa antrian panjang dan seluruh wisatawan mancanegara membayar secara daring melalui Love Bali sebelum tiba.

Untuk diketahui, pungutan wisman sebesar Rp150 ribu ini telah memiliki payung hukum yang kuat dan lengkap yaitu Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

11 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *