apakabar.co.id, TANGERANG – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Askolani melakukan pemusnahan terhadap 102 unit iPhone 16 Pro Max yang merupakan hasil penindakan barang ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/11).
Barang-barang tersebut, yang sebagian besar merupakan produk Apple, disita oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta setelah berhasil mengidentifikasi adanya pelanggaran terkait ketentuan impor dan peredaran barang di Indonesia.
Nilai total dari barang yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp714 juta.
Baca juga: Luhut Komentari Larangan Penjualan iPhone 16
Penyitaan ini dilakukan karena produk-produk Apple tersebut tidak dilengkapi dengan izin edar yang sah, serta izin jual yang wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Tanpa izin yang sesuai, produk-produk tersebut dianggap ilegal dan dapat merugikan industri lokal, baik dari sisi perlindungan pasar maupun penerimaan pajak.
“Setiap barang impor yang masuk ke Indonesia, terutama barang elektronik seperti iPhone, harus melalui prosedur yang jelas, termasuk pembayaran bea masuk yang sesuai,” katanya dalam konferensi pers usai pemusnahan.
Baca juga: e-Commerce Ketahuan Jual iPhone 16 dan Google Pixel Bakal Ditindak
Dalam kasus tersebut, kata Askolani, produk-produk tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban administratif tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024, kami terpaksa menahan dan memusnahkan barang-barang ini.
“Tidak ada yang dilelang karena kami harus menjaga integritas pasar dan perekonomian Indonesia,” tegasnya.
Pemusnahan 102 unit iPhone 16 Pro Max dan beberapa produk Apple lainnya dilakukan secara langsung di lokasi dengan cara yang sangat tegas dan tidak memberi kesempatan bagi barang ilegal ini untuk diperdagangkan di pasar Indonesia.
Proses tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin gerinda untuk membelah unit-unit iPhone tersebut, memastikan barang tersebut benar-benar tidak dapat digunakan lagi.
Baca juga: Kemenperin Tegaskan Larang Peredaran iPhone 16
Dalam kesempatan tersebut, Askolani menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran barang ilegal, terutama di sektor teknologi yang memiliki permintaan tinggi di Indonesia.
Selain menjaga kepentingan ekonomi nasional, langkah tegas ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen Indonesia dari produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Diharapkan, dengan upaya ini, pelaku perdagangan ilegal akan mendapat pesan yang jelas mengenai keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik tersebut.
Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat kerjasama dengan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk utama Indonesia, guna memastikan bahwa barang yang masuk ke pasar domestik telah memenuhi semua regulasi yang berlaku.