e-Commerce Ketahuan Jual iPhone 16 dan Google Pixel Bakal Ditindak

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjawab pertanyaan awak media di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group Ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone 16. Selain itu, larangan juga diberlakukan bagi e-commerce yang menjual smartphone Google Pixel yang diproduksi Alphabet.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerangkan pemerintah sampai saat ini masih mengkaji terkait rencana penjualan produk dua smartphone tersebut. Sebab, hingga saat ini masih belum memenuhi aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” kata Budi ditemui di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, seperti dilansir Antara, Selasa (5/11).

Baca juga: Kemenperin Tegaskan Larang Peredaran iPhone 16

Budi juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan bakal menerjunkan tim jika ada yang melakukan penjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.

“Nanti dilihat apakah memang harus perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan,” tegas Mendag.

Adapun terkait teknis larangan penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di Indonesia, ia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke Kementerian Perindustrian.

Saat ini iPhone 16 masih dilarang untuk dijual di Indonesia lantaran belum memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Baca juga: Kemenperin Persiapkan Proses Sertifikasi TKDN iPhone 16

Meski begitu, produk iPhone 16 dinilai sudah masuk ke Indonesia, tetapi perangkat tersebut dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tersebut tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah barang bawaan yang tidak boleh dijual, serta terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

7 kali dilihat, 7 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *