apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan minyak dan gas bumi (migas) untuk menyerap minyak hasil produksi sumur rakyat.
“Wajib, wajib menyerap (hasil sumur rakyat),” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui setelah menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa (3/6).
Pemerintah pun sudah menentukan harga jual minyak yang diproduksi di sumur rakyat, yaitu 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP) atau patokan harga minyak mentah Indonesia.
Baca juga: ESDM dan PLN Tunggu Arahan soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Aturan tersebut akan tertuang dalam regulasi terbaru yang membahas soal reaktivasi idle well (sumur minyak yang tidak aktif) dan sumur rakyat. Tri mengungkapkan bahwa peraturannya sudah ditandatangani, dan kini dalam tahap penomoran.
Dengan demikian, peraturan tersebut diperkirakan akan diundangkan pada bulan ini. “Kemarin baru ditandatangani, mungkin dalam penomoran,” tutur Tri.
Pengelolaan sumur minyak rakyat akan diberi payung hukum untuk meningkatkan produksi migas nasional dan perbaikan pengelolaan sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak rakyat yang ilegal dan menimbulkan dampak negatif lingkungan dan keselamatan.
Baca juga: Menteri ESDM Minta Pertamina Impor Minyak dari AS
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto menyampaikan pihaknya akan memetakan sumur minyak rakyat sesuai dengan wilayah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di sana.
Nantinya, sumur-sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja KKKS, akan didorong untuk bekerja sama dengan KKKS. Kerja sama bisa dalam bentuk pembinaan oleh KKKS kepada masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat.
Apabila sumur minyak rakyat berlokasi di luar wilayah kerja KKKS, maka SKK Migas akan memperluas koordinat untuk mencari KKKS yang mengelola wilayah kerja tersebut.