EKBIS
Harapan Apindo soal UMP 2026: Adil bagi Pekerja dan Pemberi Kerja
apakabar.co.id, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 merupakan angka yang adil (fair) baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
"Harapan kami ini bisa menjadi satu besaran yang fair baik itu untuk pemberi kerja maupun pekerja," ujar Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani setelah menghadiri acara Economic Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (5/11).
Ia mengharapkan pemerintah dapat mengerti situasi yang ada, karena UMP tahun 2026 ini sangat berpengaruh ke banyak industri.
Shinta berharap pemerintah juga sudah melakukan evaluasi untuk kira-kira seperti formula mana yang adil untuk semua.
"Semoga ini benar-benar bisa adil karena kita melihat kondisi yang ada seperti apa, kita tahu saat ini seperti apa," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Yassierli mengatakan saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Menaker melanjutkan saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

