Harga Emas Antam Naik 5 Hari Beruntun, Sentuh Rp1,96 Juta per Gram

Warga melihat informasi harga emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, Sabtu (14/6), harga emas naik Rp9.000 menjadi Rp1.960.000 per gram. Ini menjadi kenaikan kelima secara berturut-turut dalam lima hari terakhir.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali juga ikut naik menjadi Rp1.804.000 per gram. Buyback adalah harga yang ditawarkan Antam jika konsumen ingin menjual kembali emas batangan miliknya.

Transaksi jual dan beli emas batangan dikenai potongan pajak sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk setiap pembelian emas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya dua kali lipat, yaitu 0,9 persen. Pajak tersebut langsung dipotong saat transaksi dilakukan yang disertai bukti potong.

Sementara itu, untuk buyback emas batangan ke PT Antam Tbk, jika nominalnya telah melebihi Rp10 juta, maka pembeli turut dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Jika pembeli tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 3 persen. Pajak tersebut juga langsung dipotong dari total nilai buyback.

Dan berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam pada Sabtu (14/6):

  • 0,5 gram: Rp1.030.000

  • 1 gram: Rp1.960.000

  • 2 gram: Rp3.860.000

  • 3 gram: Rp5.765.000

  • 5 gram: Rp9.575.000

  • 10 gram: Rp19.095.000

  • 25 gram: Rp47.612.000

  • 50 gram: Rp95.145.000

  • 100 gram: Rp190.212.000

  • 250 gram: Rp475.265.000

  • 500 gram: Rp950.320.000

  • 1.000 gram: Rp1.900.600.000

Kenaikan harga emas ini bisa menjadi sinyal positif bagi investor yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai atau safe haven, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun, konsumen juga perlu memperhatikan aspek pajak agar tidak terkejut dengan potongan saat bertransaksi.

745 kali dilihat, 746 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *