apakabar.co.id, JAKARTA – Harga emas Antam pada Jumat ( 0/12),yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 per gram. Harga emas Antam hari ini menjadi Rp1.515.000 per gram dari sebelumnya Rp1.505.000 per gram.
Untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut mengalami peningkatan, yakni menjadi Rp1.366.000 per gram dari sebelumnya Rp1.354.000 per gramnya.
Bagi pembeli emas akan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pemotongan didasaran pada transaksi harga jual.
Selain itu, penjualan emas batangan kembali Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Aturan ini hanya berlaku bagi para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.
Secara rinci, harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (20/12) sebagai berikut: harga emas 0,5 gram seharga Rp807.500, harga emas 1 gram menjadi Rp1.515.000, harga emas seberat 2 gram dihargai Rp2.970.000, dan harga emas 3 gram di angka Rp4.430.000.
Adapun emas dengan berat 5 gram dihargai Rp7.350.000, emas 10 gram seharga Rp14.645.000, emas 25 gram seharga Rp36.487.000 dan emas 50 gram di harga Rp72.895.000.
Selanjutnya harga emas 100 gram menjadi Rp145.712.000, harga emas 250 gram di angka Rp364.015.000, harga emas 500 gram seharga Rp727.820.000 dan harga emas 1.000 gram menjadi Rp1.455.600.000.
Bagi pembeli akan dikenakan potongan pajak harga beli emas disesuaikan dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Khusus pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Selanjutnya, setiap pembelian emas batangan selalui disertai dengan bukti potong PPh 22.