apakabar.co.id, JAKARTA – Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana menjelaskan praktik impor tekstil ilegal telah mengakibatkan negara kehilangan pendapatan hingga Rp6,2 triliun setiap tahunnya.
Angka itu didapatkan dari simulasi yang dilakukan oleh tim Kemenkop UKM. Ditengarai negara mengalami kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp1,4 triliun per tahun. Sementara itu, kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.
“Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar karena harga pakaian impor ini dijual dengan harga yang sangat murah,” kata Temmy di Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut Temmy, masuknya produk impor secara besar-besaran ke pasar domestik telah memicu gejala deindustrialisasi, berakibat pada penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Temmy mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 2015-2023 yang menyebut sektor industri pengolahan mencatatkan andil terhadap PDB Indonesia di atas 20 persen per tahun. Namun, nilainya turun di bawah 20 persen dalam lima tahun terakhir.
Sementara itu, data BPS (2024) menunjukkan adanya lonjakan impor pakaian dan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar 62,28 persen pada Januari 2024 dibandingkan Januari 2023. Total impor pada Januari 2024 mencapai 11.604 ton.
Impor ilegal, kata Temmy, telah mengubah struktur pelaku usaha mikro. Pada 2023, proporsi usaha mikro mencapai 99,62 persen, sedangkan proporsi pelaku usaha kecil dan menengah sebesar 1,32 persen. Mayoritas dari para pelaku usaha mikro cenderung informal dan bergerak di sektor bernilai tambah rendah.
Data Institute for Development of Economic and Finance (Indef) pada 2023 menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM yang ada di e-commerce adalah reseller yang menjual produk-produk impor, terutama barang habis pakai atau consumer goods. 74 persen barang yang dijual di e-commerce merupakan barang impor.
Selain itu, kata Temmy, impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun. Hal itu mengakibatkan kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.
Selanjutnya, Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki. Sedangkan, bahan baku industri seperti filamen, kain, dan serat masih dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dalam negeri.
Selain itu, Kemenkop UKM mendukung usulan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tentang insentif restrukturisasi mesin yang diberikan melalui perbankan dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.