apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perdagangan saat ini tengah memantau progres merger antara Tokopedia dengan TikTok. Hingga kini, keduanya disebut masih dalam proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia.
Proses pemantauan tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Ini yang sedang dilakukan, proses, enggak cepat juga, ini sesuatu yang mesti dilalui. Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar,” ujar Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga seperti dilansir Antara, Senin (26/2).
Dalam aturan tersebut, kata Jerry, disebutkan media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan serta melakukan transaksi pembayaran pada aplikasi media sosial.
Karena alasan itu, TikTok Shop menggandeng Tokopedia untuk memenuhi ketentuan tersebut. Meski begitu, sejak diluncurka pada 12 Desember 2023, pengguna tetap dapat bertransaksi melalui aplikasi TikTok.
Temuan tersebut yang menurutnya merupakan masalah teknis yang akan segera dibenahi oleh TikTok maupun Tokopedia.
“Mereka sedang melakukan itu, tapi kan ada masalah teknis misalnya dari sisi pembayaran, bagaimana transaksinya, bagaimana setelah penggabungan, itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan oleh teman-teman pelaku,” kata Jerry.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan akan memanggil TikTok Tokopedia pada pekan ini untuk membahas progres migrasi.
Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Ketentuan tiga bulan pemisahan itu didasarkan keperluan waktu bagi TikTok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.