Kemenhub Larang Penerbangan Balon Udara, Cek Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi sekelompok warga dalam acara menerbangkan balon udara. Foto: Kemenhub

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi aturan penerbangan balon udara. Dengan begitu, tidak akan mengganggu jalur lintas penerbangan pesawat.

Berdasarkan laporan yang diterima Kemenhub dari para pilot, mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di jalur lalu lintas pesawat. Hal itu sering terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/4).

Berdasarkan arahan Menteri Perhubungan pada saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Minggu (31/3), maka pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diizinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.

Dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

Tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut Hari Raya Idul Fitri memang perlu ditertibkan karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

Menurutnya masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan.

radisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut Hari Raya Idul Fitri memang perlu ditertibkan karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

Menurutnya masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan.

Ancaman Pidana

Dia menerangkan bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” tegas Kristi.

Namun menurut Kristi, perlu diberikan pemahaman yang masif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar sadar tentang bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.

“Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.

Syarat dan Ketentuan

Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:

1. Diameter balon maksimal 4 meter.

2. Tinggi balon maksimal 7 meter.

3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.

4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.

5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Kristi menambahkan bahwa peraturan menteri tersebut diatur untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.

“Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan,” ungkap Kristi.

17 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *