Kemenkop UKM Terbitkan Aturan Atasi Masalah Laporan Keuangan Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM. Foto: Shutterstock

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi untuk membantu koperasi dalam menyusun laporan keuangan agar sesuai standar akuntansi.

Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 10 Januari 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Kementerian Koperasi dan UKM, Budi Mustopo menerangkan Permen tersebut dilatarbelakangi selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi.

Kondisi tersebut membuat pengurus koperasi kesulitan menyampaikan laporan pertanggungjawabn ke anggota koperasi saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini kami harap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Budi dalam keterangan resmi dikutip Kamis (7/3).

Di sisi lain Kemenkop UKM juga telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi, yang di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan agar memudahkan pengurus koperasi melaporkan kinerja keuangan.

Namun, ia masih menemukan ketidaksesuaian antara data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat di ODS di seluruh Indonesia. Ini terjadi karena kurangnya pelaporan dari koperasi kepada dinas atau instansi terkait atas pengesahan dan perubahan anggaran dasar koperasi.

Oleh sebab itu, Budi meminta agar pengurus koperasi dapat tertib administrasi dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi.

Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Kemenkop UKM Khaerul Bariyah menambahkan di dalam Permenkop Nomor 2/2024 juga diatur tentang standardisasi dan kebijakan akuntansi yang harus digunakan oleh koperasi hingga batasan waktu pelaporan keuangan tahunan/periodik.

“Dengan adanya Permenkop Nomor 2/2024, saya harap pengurus koperasi mulai tertib administrasi dengan secara rutin memberikan laporan keuangan dengan sistem yang disediakan agar terhindar dari sanksi,” pungkasnya.

170 kali dilihat, 3 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *