apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bukan sekadar angka yang mesti dipenuhi, melainkan simbol keberpihakan terhadap industri domestik.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi menerangkan Kemenperin bertekad untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperluas akses pasar bagi industri nasional. Salah satu langkah strategis yang aktif dilaksanakan, yakni melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Kemenperin terus mendorong industri nasional agar lebih mandiri dan berdaya saing. TKDN bukan hanya angka, tetapi simbol keberpihakan terhadap industri dalam negeri,” katanya di Jakarta, dikutip Kamis (29/5).
Baca juga: Kemenperin Pastikan PHK Panasonic Holdings Tak Terjadi di RI
Guna mendukung akselerasi program tersebut, pihaknya juga memfasilitasi industri untuk memiliki sertifikat TKDN, karena sertifikasi tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing industri lokal, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dan BUMN, yang mensyaratkan pemenuhan TKDN minimum.
Oleh karena itu, Andi memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Balai Sertifikasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta selaku unit pelaksana teknis di bawah BSKJI dengan PT Karya Naptha Silade, perusahaan kimia konstruksi yang berbasis di Purwakarta, Jawa Barat.
Kerja sama tersebut dimulai melalui kegiatan pendampingan teknis perhitungan TKDN yang dilakukan oleh BSPJI Jakarta.
Baca juga: Kementerian PU-Kemenperin Bahas Relaksasi TKDN
Sebagai pelaku industri dalam negeri, PT Karya Naptha Silade menunjukkan komitmen tinggi terhadap kualitas produk dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dengan mengajukan sertifikasi TKDN untuk produk-produknya.
Andi menyampaikan, kolaborasi BSPJI Jakarta dan PT Karya Naptha Silade menjadi contoh nyata sinergi pemerintah dan sektor industri dalam mendukung target substitusi impor, serta memperkuat daya saing industri nasional melalui pemanfaatan sumber daya lokal dan inovasi.
“Kerja sama ini salah satu langkah konkret yang mencerminkan sinergi pemerintah dan pelaku industri,” jelasnya.
Baca juga: Kemenperin Tagih Wacana Apple Bangun Pabrik di Bandung
Langkah tersebut, kata Andi, sejalan dengan tugas Kemenperin dalam mendorong penerapan standar serta peningkatan penggunaan komponen dalam negeri.
“Salah satu fokus utama BSKJI adalah melakukan koordinasi dalam pelaksanaan verifikasi TKDN sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor,” pungkasnya.