apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengintegrasikan data kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dilakukan menyikapi data PHK di Indonesia saat ini masih belum sinkron antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
“Kita akan menggunakan data baru, di mana basisnya adalah dari pusat data dan informasi Kemnaker dan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kemnaker,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Rabu (28/5).
Baca juga: Menaker Siapkan Mitigasi Potensi PHK di Industri Perhotelan
Yassierli mengakui data PHK masih menjadi tantangan. Sebab, saat ini belum memiliki data yang berasal dari laporan Dinas Ketenagakerjaan terkait yang bersifat buttom up.
“Sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid,” terangnya.
Dengan data yang terintegrasi, Yassierli mengharapkan dapat mempermudah pemerintah untuk merumuskan dan mengambil kebijakan yang lebih tepat.
“Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu (PHK terjadi) di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Menaker Komentari Job Fair di Bekasi Berujung Ricuh
Selain itu, bentuk mitigasi lainnya yang tengah disiapkan oleh pemerintah adalah pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang menurut Yassierli akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Sehingga, bukan hanya Kemnaker yang terlibat, tapi juga lintas kementerian. Nantinya (Satgas PHK) akan review kebijakan yang ada dan berdampak ke kondisi ekonomi, dan seterusnya,” jelasnya.