KKP Tangkap 4 Pelaku Pengeboman Ikan di Sulteng

Ilustrasi KKP menangkap kapal asing yang memasuki perairan Indonesia. Foto: Dok. KKP

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan peledak.

Penangkapan dilakukan di kawasan perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menerangkan penangkapan dilakukan setelah Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara menerima laporan dari nelayan yang mendengar suara ledakan yang diduga suara bom ikan.

Adapun dampak langsung yang ditimbulkan dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan. Khususnya terumbu karang.

“Namun kami juga sedang merumuskan perhitungan berapa potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berhasil diselamatkan,” ujar Ipunk sapaan akrabnya melalui keterangannya di Jakarta, Senin (11/3).

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan, empat orang terduga pelaku yang diamankan adalah T alias PR (45), A (18), R (18) serta A (14).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit perahu, satu unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, satu unit mesin TS 24 PK, satu unit mesin kompresor, dua gulung selang kompresor.

Termasuk di antaranya dua buah bunre (serok ikan), satu korek gas, satu buah aki, satu gulung kabel warna hitam merah, dua pasang fins (sepatu katak), dua buah masker selam, satu buah teropong, Ikan dasar campuran sekitar 300 kg.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tambahnya, pelaku mengaku membawa dua jerigen ukuran lima liter dan tiga botol bom ikan yang telah diledakkan. Pelaku mengakui sudah sering melakukan kegiatan pengeboman ikan di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.

Pelaku diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

Barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk diproses secara hukum.

 

8 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *