apakabar.co.id, JAKARTA – Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) menegaskan rutin melakukan uji kualitas bahan bakar minyak (BBM) berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) termasuk Pertamina.
Kepala Lemigas Mustafid Gunawan menerangkan dari hasil uji kualitas, BBM Pertamina menurutnya sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami sampaikan kepada Pak Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin), Pak Dirut (PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri) bahwa seluruh (sampel) yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas (Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi),” katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3).
Baca juga: Pertamina Gandeng Pihak Independen Cek Kualitas BBM
Berdasarkan hasil pengujian yang terbaru, hasil yang diperoleh menunjukkan kualitas BBM dari SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami sudah melakukan pengujian khusus untuk yang RON semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan Dirjen Migas,” ucap Mustafid.
Selaku lembaga yang bertugas untuk menguji kualitas BBM di masyarakat, Lemigas bergerak di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun mengenai titik-titik pengambilan sampel BBM dan uji kualitas, kata Mustafid, dilakukan sesuai dengan permintaan Ditjen Migas.
Baca juga: Penjelasan Pakar Soal Kualitas BBM Pertamina
Hasil uji kualitas BBM oleh Lemigas memperkuat pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri yang menyampaikan bahwa kualitas BBM Pertamina yang beredar sudah sesuai dengan standar.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung untuk menyikapi kekhawatiran masyarakat mengenai adanya BBM Pertamax dari Pertamina yang diduga ‘dioplos’ imbas dari terjadinya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Ia mengatakan bahwa waktu terjadinya atau tempus delicti perkara hanya berjalan pada 2018–2023. Dengan demikian, Pertamax yang diproduksi mulai 2024 dan seterusnya tidak ada kaitannya dengan objek penyidikan.
“Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” ucapnya.
Baca juga: Skandal Korupsi Pertamina: Oplosan atau Blending? Begini Penjelasannya
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengatakan bahwa perbuatan curang dalam perkara ini, yakni pembelian dan pembayaran yang tak sesuai BBM RON 92 dan BBM yang lebih rendah di-blending sebelum dipasarkan, adalah perbuatan segelintir oknum.
“Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ucapnya.