EKBIS

Mahendra Siregar: Pengunduran Diri Bentuk Tanggung Jawab Moral, OJK Pastikan Pengawasan Tetap Berjalan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengunduran dirinya bersama dua pejabat utama OJK merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Dokumentasi - Mahendra Siregar menyampaikan paparan saat uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua Dewan Komisioner OJK di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: ANTARA
Dokumentasi - Mahendra Siregar menyampaikan paparan saat uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua Dewan Komisioner OJK di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengunduran dirinya bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) merupakan bentuk tanggung jawab moral.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (30/1), Mahendra Siregar menyatakan langkah tersebut diambil untuk mendukung terciptanya proses pemulihan yang diperlukan, khususnya dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Mahendra menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Seluruh proses selanjutnya akan dijalankan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penegasan aspek legal ini menjadi penting bagi pasar, mengingat perubahan kepemimpinan di lembaga regulator kerap menjadi perhatian investor. Kepastian bahwa proses berjalan sesuai aturan dinilai dapat meredam kekhawatiran terhadap potensi gangguan kebijakan maupun pengawasan.

OJK juga memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tata kelola internal akan digunakan untuk menjamin keberlangsungan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

Bagi pasar modal, kepastian ini menjadi sinyal penting bahwa tidak akan terjadi kekosongan pengawasan, terutama di tengah kondisi pasar yang masih sensitif terhadap berbagai faktor eksternal. Pengawasan terhadap emiten, transaksi efek, serta instrumen keuangan lainnya dipastikan tetap berlangsung seperti biasa.

Langkah pengunduran diri yang disertai penekanan pada tanggung jawab moral juga dibaca sebagai upaya menjaga kredibilitas institusi. Dalam konteks tata kelola, pendekatan ini dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas utama regulator.

Dengan adanya kepastian keberlanjutan fungsi OJK, pelaku pasar diharapkan dapat tetap fokus pada fundamental dan dinamika ekonomi, sambil menunggu proses transisi kepemimpinan berjalan sesuai ketentuan. Pasar kini mencermati langkah lanjutan OJK, khususnya terkait pengisian jabatan dan kesinambungan agenda penguatan sektor jasa keuangan ke depan.