Curangi Konsumen, Mendag Ancam Pidanakan Pengusaha SPBU

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, wilayah Karawang. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengancam pidana bagi pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan yang merugikan konsumen.

Bahkan, pihaknya tidak segan akan melakukan pengecekan SPBU di seluruh Indonesia agar pengusaha SPBU tidak melakukan tindakan curang.

“Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana,” kata Mendag, saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jabar seperti dilansi Antara, Sabtu (23/3).

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tindakan curang dengan mengakali hingga merugikan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda.

Zulkifli melakukan penyegelan SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Ini dikarenakan ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan (alat), ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan),” katanya.

Kondisi tersebut diketahui setelah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan melakukan pegecekan mengenai persiapan musim mudik Lebaran 2024.

Dalam pengecekan tersebut ditemukan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU yang berada di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut. Karena ada tambahan alat pada dispenser, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan.

“Seperti mau isi 40 liter tapi terisi 30 misalnya, atau di bawah itu. Jadi sangat merugikan konsumen,” katanya.

Ia memperkirakan keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU yang melakukan tindak curang seperti itu bisa mencapai Rp2 miliar dalam setahun per satu dispenser. Sementara masyarakat dan negara merugi atas tindakan tersebut.

Bagi pemilik SPBU 34.41345, untuk sementara ini sanksinya baru sebatas penyegelan. Selanjutnya, pihak pengelola harus sudah mengganti dispenser BBM yang alat ukurnya sesuai.

Sementara itu, saat Mendag meninjau lokasi SPBU, terdapat tiga dispenser BBM jenis pertalite, solar dan pertamax di SPBU yang sudah dalam kondisi tersegel dan terpasang garis polisi.

Meski ada tiga dispenser yang tersegel, tapi pelayanan pengisian BBM di dispenser lain di area SPBU itu masih berlangsung.

12 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *