Mentan Minta Tindak Tegas Praktik Kecurangan Beras

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Foto: Kementan

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik kecurangan beras demi menjaga keadilan pasar, melindungi petani dan memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.

Amran menerangkan praktik kecurangan beras seperti pengoplosan merupakan tindakan yang menghalangi semangat swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/7).

Baca juga: Pengerahan Polisi di Satgas Pangan Picu Ketidakpastian Usaha

Ia mengatakan hal itu menyikapi praktik adanya dugaan kecurangan perdagangan beras yang dilakukan sejumlah perusahaan besar dengan 212 merek yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Pangan Polri.

Amran mengaku telah menelpon langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung melaporkan praktik curang tersebut sekaligus menyerahkan daftar 212 merek beras yang diduga menyalahi aturan dalam perdagangan.

Ia mengatakan sebanyak 212 dari total 268 merek beras yang diinvestigasi oleh jajarannya bersama Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional, hingga Kejaksaan Agung ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Salahgunakan Wewenang, Mentan Pecat Dua Pejabat Pemain Proyek

Pengambilan sampel dalam investigasi itu dilakukan sejak 6-23 Juni 2025, terkumpul 268 sampel beras dari berbagai titik di 10 provinsi, yakni Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan tempat penjual beras di Jabodetabek, lalu pasar dan tempat penjual beras di Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, di pasar dan tempat penjual beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara; Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, hingga pasar dan tempat penjual beras di Jawa Barat.

Kementerian Pertanian menaksir kerugian konsumen dari praktik kecurangan itu diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi.

5 kali dilihat, 5 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *