apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengkaji kemungkinan Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk mengelola tambang, sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Bahlil juga tengah mempertimbangkan syarat kemampuan dan pengalaman kopdes dalam mengelola tambang. Pertimbangan lainnya yakni lokasi koperasi.
“(Pemberian izin) diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah-daerah tambang, supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (22/7).
Baca juga: Maksimalkan Dampak Ekonomi, Kopdes Perlu Ciptakan Bisnis Baru
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.
Bahlil menyampaikan saat ini pemerintah masih membahas peraturan turunannya. Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.