apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum dan regulasi terkait kriteria hingga skema usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola bisnis pertambangan.
Hal ini menyusul Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Masih belum ada (UMKM yang mendaftar, karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu PP-nya, lalu kita harus bikin Permen (peraturan menteri), baru kita bisa jalan,” kata Maman di Jakarta, Kamis (20/3).
Baca juga: Aloshop dengan ‘Blue Ocean Strategy’ Bantu UMKM Tembus Pasar Global
Baca juga: Kementerian UMKM Sebut Ada 63 Juta Usaha Mikro Rentan Masalah Hukum
Maman beserta pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ) masih menggodok PP tersebut.
“Ini lagi dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru,” ujar Maman.
“(Targetnya) Secepatnya, ini sedang digarap, doakan saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang bisa terlibat dalam bisnis tambang dan memiliki IUP.