apakabar.co.id, SOLO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Solo akan mengevaluasi dampak-dampak terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sritex khususnya di bidang perbankan.
“Kita masih mengevaluasi dampak dampak terkait sritex. Karyawannya itukan ribuan. Kita akan mengevaluasi dampak di bidang perbankan,” ungkap Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto.
Eko menjelaskan mungkin saja karyawan PT Sritex mempunyai pinjaman ataupun mempunyai perilaku konsumtif. Karena itu, OJK tengah melakukan evaluasi dampaknya seperti apa.
“Kalau ternyata sudah dipailitkan per 1 Maret. Ditutup otomatis, bagaimana nanti dengan karyawan yang punya fasilitas kredit di bank. Kita sedang mengumpulkan evaluasi datanya seberapa banyak. Dampak khusus pegawai Sritex yang bebas kredit khususnya di BPR,” terang Eko.
Seberapa besar peningkatannya akan dilakukan evaluasi. Pihak OJK akan meminta informasi seluruh perbankan di wilayah Soloraya terlebih dahulu. Terkait dengan nasabah-nasabah yang berkaitan dengan Sritex.
“Kita akan mengevaluasi khususnya leasing kendaraan bermotor. Itukan berdampak juga. Selain punya pinjaman di bank, mungkin juga beli motor kendaraan bergerak. Dampak signifikan juga, jadi nanti akan kita evaluasi sejauh mana dampaknya terkait dengan keuangan,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan LMS, Heri Santosa menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi juga dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sudah berkomunikasi dengan BPJS tenaga kerja Solo bahwa mereka akan menyediakan 125 miliar. Dimana sudah mulai berproses untuk pembayaran dan mereka buka pelayanan di Sritex sampai lembur-lembur,” pungkasnya.