Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Tuntas Desember 2024

Pesawat TNI AU saat melakukan uji coba landasan pacu Bandara Nusantara yang dibangun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Foto: Dok. Dispen AU

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menteri Perhubungan) Budi Karya Sumadi mengungkapkan Bandara Nusantara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditargetkan selesai 100 persen pada Desember 2024.

“Ditargetkan pembangunan Bandara Nusantara capai 100 persen pada Desember 2024, pengerjaan landasan pacu sudah 2.200 meter dari total 3.500 meter,” katanya saat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur seperti dilansir Antara, Senin (7/10).

Adapun progres pembangunan jalan penunjang akses Bandara Nusantara saat ini sudah di atas 50 persen, jalan akses utama 98,53 persen, jalan perimeter barat 66,96 dan jalan perimeter timur 50,44 persen.

Baca juga: Bandara IKN Siap Uji Coba Pendaratan Pesawat Besar

Pembangunan Fasilitas penunjang Bandara Nusantara seperti menara atau tower pemandu lalu lintas udara atau penebangan (air traffic controller/ATC) sudah 53,71 persen dan gedung administrasi dan operasional mencapai 61,03 persen.

“Pengerjaan gedung pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) Bandara Nusantara sudah 68,71 persen,” ujarnya.

Sedangkan progres pembangunan terminal very very important person (VVIP) mencapai 90 persen, serta terminal very important person (VIP) sudah 80 persen.

Baca juga: Rusun ASN di IKN Siap Ditempati, Kapan Mulai Pemindahan?

Apabila Bandara Nusantara yang dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara telah rampung, bakal menyusul statusnya Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Kota Balikpapan bertaraf Internasional.

Bandara Nusantara jaga sama sifatnya dengan Bandara SAMS Sepinggan bersifat komersial, kata Menhub, hanya bedanya Bandara Nusantara digunakan untuk penerbangan jarak jauh (long distance).

Jarak kedua bandara tersebut tidak sampai 60 kilometer, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 39 Tahun 2019 yang berisi kriteria cakupan pelayanan bandara di Kalimantan seharusnya radius 60 kilometer atau waktu tempuh moda transportasi lain minimal 4 jam.

“Contoh di Kota London, Inggris memiliki lima bandara dengan jarak saling berdekatan, dan tidak jadi masalah,” ucapnya.

13 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *