Pemerintah Berencana Setarakan Manfaat JKP dengan Prakerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana nilainya akan disesuaikan dengan merujuk pada manfaat program Kartu Prakerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan saat ini insentif pelatihan Prakerja sekitar Rp3,5juta. Sedangkan pelatihan JKP nilainya di bawah nilai tersebuT. Karena itu, pihaknya berencana akan menaikan insentif pelatihan JKP.

“Kami minta insentif pelatihan JKP itu disesuaikan dengan Prakerja,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis (3/10).

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan yang diberikan terdiri dari tiga bentuk, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca juga: Jadi Plt Menaker, Airlangga Gaspol Bahas Upah Minimum 2025

Pelatihan yang diberikan berbasis kompetensi baik secara daring maupun luring. Manfaat pelatihan kerja dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Peserta yang telah menerima manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan paling lama tujuh hari kerja sejak selesainya pelatihan.

Sebelumnya, Airlangga juga pernah menyampaikan wacana revisi kebijakan JKP. Hal itu ia sampaikan usai Sidang Kabinet di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/9).

Saat itu, dia mengungkapkan biaya pelatihan kerja akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.

Selain kenaikan nilai manfaat pelatihan, dia juga mengatakan cakupan penerima JKP akan diperluas hingga menjangkau pekerja kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Menko Airlangga Minta Kadin Genjot Target Investasi

Kemudian, manfaat uang tunai juga bakal direvisi. Sebelumnya, benefit uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan pertama, lalu 25 persen dari gaji selama tiga bulan berikutnya. Gaji yang dimaksud disesuaikan dengan penghasilan terakhir, namun dengan perhitungan maksimal Rp5 juta per bulan.

Adapun penyesuaian yang akan dilakukan yaitu benefitnya disetarakan sebesar 45 persen dari gaji selama enam bulan tersebut.

Menurut Airlangga, Pemerintah tengah menyiapkan landasan aturan kebijakan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

13 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *