apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasi aplikasi ojek online (ojol). Termasuk di antaranya pemberian bonus hari raya (BHR).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) menerangkan aturan tersebut akan turut melibatkan perusahaan aplikator dan kementerian/lembaga terkait.
“Ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi nanti dengan Setneg,” kata Noel di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4).
Baca juga: Grab Buka Suara Beragamnya Nominal BHR Ojol
Noel mengatakan pemberian BHR tahun ini kepada mitra pengemudi dan kurir daring merupakan yang pertama kali. Dalam implementasinya menurutnya masih terdapat sejumlah evaluasi yang nantinya menjadi dasar penting dalam menyusun regulasi mendatang.
“Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnisnya. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan,” ujar Wamenaker Noel.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan nantinya pembuatan regulasi tak hanya akan melibatkan Kemensetneg, Kemnaker dan aplikator saja, tapi juga kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, Dhatun mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan bentuk dari regulasi tersebut, apakah berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Wamenaker: Aplikator Akan Evaluasi Pemberian BHR Ojol
Dhatun menerangkan peraturan tersebut masih belum ditentukan apakah dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Meski begitu, kata Dhatun, idealnya dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
“Kami baru mengumpulkan permasalahan, masukan-masukan, jadi masih belum bisa komprehensif untuk bicara mengenai tarif yang lintas sektor, lintas kementerian. Ini yang mau disatukan supaya jadi satu peraturan yang komprehensif dan tidak sepotong-sepotong,” pungkasnya.