apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan pungutan wisatawan baru mencapai 40 persen dari jumlah wiswan di Bali.
Pungutan senilai Rp150.000 tersebut diketahui baru dimulai sejak 14 Februari 2024.
“Dan baru 40 persen melakukan pembayaran pemungutan wisatawan asing sejak peraturan ini berlaku,” ujarnya dalam jumpa pers mingguan yang digelar di Jakarta, Senin (25/3).
Guna menggenjot capaian tersebut pihaknya akan menggencarkan sosialisasi peraturan melalui lintas kementerian dan lembaga, maskapai serta stakeholder di sektor pariwisata.
Untuk mendongkrak capaian pungutan itu, pihaknya telah mengajukan penempatan konter pungutan pajak wisata bagi wisman di jalur kedatangan domestik baik di Jakarta maupun jalur lain.
Sandiaga menyebut bakal menyosialisasikan peraturan itu di pasar utama pariwisata Indonesia yakni Australia, Singapura, India dan Malaysia.
“Kita harapkan bisa jangkau 80 persen lebih wisatawan mancanegara yang datang ke Bali,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengakui, pihaknya belakangan fokus dengan kedatangan wisatawan di gerbang internasional di Bali. Sementara jalur penghubung lain (hub) yang merupakan gerbang kedatangan wisman belum tersentuh.
“Jujur kemarin itu lebih fokus dengan kedatangan di internasional,” ujarnya.
Adapun pungutan ini bakal diprioritaskan untuk pengelolaan sampah di Pulau Dewata serta perlindungan budaya dan alam. Pungutan ini tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan, hotel, agen perjalanan dan destinasi wisata.
Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.
Pungutan wisman sebesar Rp150.000 ini telah memiliki payung hukum yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.