Ekbis  

Revisi Aturan PLTS Atap, YLKI: Saling Menguntungkan

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai persetujuan pemerintah mengenai revisi aturan terkait kebijakan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai kebijakan yang saling menguntungkan.

Disebut saling menguntungkan antara negara dan masyarakat. Sebab negara menjadi tidak terbebani, bagi masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan.

“Bisa tetap memasang PLTS,” kata Ketua YLKI, Tulus Abadi melalui keterangan resmi dikutip Minggu (11/2).

Tulus menilai langkah yang dinilai pemerintah tersebut sangat realistis bagi sistem kelistrikan Indonesia. Sebab, hal itu berdasarkan kondisi empiris sektor ketenagalistrikan saat ini.

Dalam aturan sebelumnya, kata Tulus, disebutkan pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan.

Melalui aturan revisi tersebut, skema tersebut tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini,” katanya.

Selain itu, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap baiknya juga disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen sendiri.

Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

Menurutnya, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik.

“Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply.”

Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.

“Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten.

5 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *