Ekbis  

Revisi PLTS Atap, IRESS: Ciptakan Keadilan Energi

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Indonesia Resource Studies (IRESS) menilai persetujuan pemerintah terkait revisi aturan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai bentuk terciptanya keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara menyatakan revisi tersebut tidak memberatkan beban APBN. Di sisi lain justru memberikan ruang bagi energi baru terbarukan (EBT) bagi sebagian masyarakat.

“Revisi aturan terkait dengan penggunaan PLTS Atap sudah memenuhi dan memberikan keadilan energi,” kata Marwan Batubara melalui keterangan resmi, Jumat (9/2).

Revisi peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya di masa mendatang.

Selain itu, diharapkan pula tidak ada lagi jual beli (ekspor-impor). Jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap, maka masyarakat tidak bisa menjual kelebihan listriknya.

Dengan demikian, APBN tidak akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap, sehingga anggaran negara itu bisa digunakan untuk menyubsidi yang lain.

“Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi. Kan rata-rata yang memasang PLTS Atap orang mampu,” ujarnya.

Adapun untuk masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, katanya pula, tetap bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. Jika mendung, sistem PLN juga tetap siaga.

Marwan menyebutkan regulasi baru tersebut akan diakomodasi dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, ujarnya lagi, harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

“Konsumen sebaiknya memasang PLTS Atap sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian, akan disesuaikan dengan kuota yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” katanya pula.

Keputusan revisi Permen ESDM 26/2021 ini merupakan awal yang tepat untuk membentengi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

6 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *