TikTok-Tokopedia Muncul, Aplikasi Serupa Berpotensi Bermunculan

Ilustrasi platform TikTok. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Center of Economic and Law Studies (Celios) memprediksi aplikasi seperti Tokopedia dan TikTok ke depan akan terus bermunculan. Adapun karakternya yakni dengan menggabungkan berbagai fitur bersifat hibrida.

“Jadi saya tidak kaget karena TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasi layanannya ke aplikasi TikTok,” ujar Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (28/3).

Huda menerangkan Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar, di mana hal tersebut itu disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Selain itu, ke depannya akan banyak kejadian serupa yang dilakukan oleh aplikasi sosial media. Oleh karenanya, Ia meminta sebaiknya peraturan yang ada memiliki ruang bergerak.

“Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya. Ini yang disebut ruang abu-abu,” katanya.

Sementara itu, Executive Director dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, banyak platform perdagangan digital yang memiliki fitur seperti sosial media.

Hadirnya Permendag 31/2023 dapat menjadi aturan yang jelas tentang definisi sosial media, e-commerce dan sosial commerce.

“Harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada. Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas,” ujar Heru.

Heru menekankan, dalam mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31/2023 sangat penting untuk memberi perhatian pada keamanan data pengguna.

Terkait kekhawatiran terhadap lesunya industri dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sulit bertahan, Heru menyampaikan, perlu ada pengawasan agar tidak terjadi predatory pricing atau produk-produk yang dijual dengan harga di bawah harga pasar.

Karena itu, kata Heru, diperlukannya pengawasan dan sama-sama memastikan bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan juga harganya bersaing.

“Jadi tidak terlalu murah dan bersifat predatory pricing. Kalau dipastikan sekarang, barang yang dijual hampir sama dengan yang di jual di platform Tokopedia,” pungkasnya.

18 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *