Wamenaker: Aplikator Akan Evaluasi Pemberian BHR Ojol

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan pasca konferensi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan perusahaan aplikator akan melakukan evaluasi mengenai pemberian bonus hari raya (BHR) yang diperuntukkan kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Wamenaker Noel melakukan pertemuan untuk mengevaluasi program BHR tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, nominal BHR yang diberikan dinilai tidak layak dan perlunya penegasan kriteria bagi mitra yang berhak mendapatkan BHR tersebut.

“Terkait kawan-kawan ada yang tidak dapat BHR, ada yang cuma dapat Rp50 ribu BHR-nya, tapi mereka, kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi terkait kenapa ada yang dapat Rp50 ribu, kenapa ada tidak mendapatkan juga,” katanya di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4).

Baca juga: BHR dan Apresiasi Pahit untuk Ojol

Baca juga: Ojol Terima BHR Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator

Sejumlah kriteria yang menjadi sorotan yakni ukuran dari nilai keaktifan atau produktivitas yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan. Kriteria keaktifan yang ditetapkan aplikator dinilai Noel tidak ada ukuran pastinya.

“Tapi, mereka nanti akan mengevaluasi kategorisasi, kriteria, dan sebagainya. Karena kita tidak mau kawan-kawan ojek online ini terabaikan hak-haknya,” jelas Noel.

Meski begitu, kata Noel, imbauan mengenai BHR untuk mitra ojek dan kurir daring tersebut masih tergolong baru. Karena itu, pihaknya tidak memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.

Baca juga: Nyaris Setengah Juta Mitra Grab Sudah Kantongi BHR

Ke depan Noel berencana akan memperkuat regulasi untuk kesejahteraan mitra ojol dengan mencari formulasi yang tepat. Noel berharap agar regulasi yang disiapkan tidak justru merugikan keduanya.

“Karena prinsip negara itu kan harus melayani dua kepentingan. Pertama kepentingan industrial, kedua kepentingan kesejahteraan driver-nya. Nah, dua komponen ini harus terlayani,” pungkasnya.

12 kali dilihat, 12 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *