apakabar.co.id, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan kasus dugaan pengoplosan beras kualitas rendah dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan premium di Riau merugikan negara, petani hingga konsumen.
Ketua YLKI, Niti Emiliana menerangkan atas kondisi tersebut pihaknya mendukung pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif dari seluruh rantai pasok beras.
“Termasuk melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu dan pemberantasan mafia beras yang merugikan negara, petani, dan konsumen,” katanya di Jakarta, Minggu (27/7).
Baca juga: YLKI Minta Waspadai Produk Makanan dan Minuman Ilegal Asal China
Niti juga menegaskan YLKI menuntut adanya transparansi untuk masyarakat dari hasil investigasi dan penindakan tersebut.
Selain itu, YLKI tetap mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, hal itu dinilai sebagai bentuk penipuan dan merugikan bagi negara dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan (beras berkualitas rendah) menjadi SPHP.
Dia menyebutkan ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar. Hal itu berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca juga: YLKI: Badan Usaha Perlu Benahi Sistem Perlindungan Data Pribadi
Lebih lanjut dia mengatakan tindak pengoplosan komoditas tersebut dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Konsumen tidak mendapatkan haknya dengan kualitas beras yang tidak sesuai.
“Pada dasarnya konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi secara materil dan immateril,” ujar dia.
Niti menyarankan perlunya penguatan sistem pengawasan dari hulu sampai hilir di setiap rantai pasok beras. Pengawasan juga perlu dilakukan secara pre-market, dengan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik sarana prasarana dan laboratorium untuk melakukan quality control.
“Pengawasan ‘post market’ ketika beras sudah masuk ritel juga harus dijaga kualitas dengan melakukan pengawasan secara berkala,” tuturnya.
Baca juga: Revisi Aturan PLTS Atap, YLKI: Saling Menguntungkan
Ia mengatakan peran konsumen juga sangat penting dalam memberantas praktik pengoplosan beras.
Menurut dia, konsumen bisa berperan sebagai pengawas, mata, dan telinga dari praktik kecurangan di lapangan serta melaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk hadirnya masyarakat kritis dan tekanan publik yang kuat sehingga dilakukan penindakan oleh pemerintah.
“Dalam UU Perlindungan Konsumen lembaga konsumen juga diberikan amanat dan peran untuk melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah dan masyarakat terhadap pelindung konsumen,” jelasnya.