apakabar.co.id, JAKARTA – Hasil Pilkada Banjarbaru resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh sejumlah warga dan lembaga peduli pemilu.
Diwakili oleh Denny Indrayana dan Muhammad Pazri, pemohon merasa hak pilih mereka telah dikebiri oleh KPU.
“Dengan hanya menghadirkan calon tunggal, KPU Banjarbaru telah menghilangkan hak konstitusionalnya warga untuk memilih,” kata Muhammad Pazri di MK, Jakarta, Selasa (12/4).
Suara tak sah pada pemilu di ibu kota provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru menembus angka 72 ribu suara. Sedangkan calon tunggal Lisa Hallaby-Wartono hanya mendapat 35 ribu suara. Daftar pemilih tetap Banjarbaru sendiri mencapai 195 ribu orang.
Namun tiga hari yang lalu KPU menetapkan pasangan calon Lisa Hallaby-Wartono sebagai pemenang pemilu. Kemenangan mutlak ditorehkan Lisa Hallaby. Semua suara sah yang masuk dianggap KPU sah untuk calon tunggal tersebut.
Beberapa warga kemudian mendatangi Posko ‘Banjarbaru Hanyar’ yang digagas oleh para aktivis, akademisi, advokat, dan tokoh masyarakat peduli demokrasi.
Lihat postingan ini di Instagram
“Mereka (warga) tak terima hasil ini karena hanya diberikan satu pilihan kandidat saja,” jelas Pazri.
Seharusnya, kata Pazri, KPU tetap menyediakan opsi kotak kosong sekalipun mendiskualifikasi calon. Format ini sah secara hukum. Sesuai UU nomor 10 tahun 2016.
“Ini kan tidak. Warga pemilih di Banjarbaru seakan-akan dipaksa untuk memilih satu pilihan saja,” jelas Pazri.
Pasal 54D UU itu mengatakan calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.
Namun, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Tak hanya warga. Belakangan sejumlah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPU juga ikut menggugat.
“Nanti detail pemohon akan kami buka semua saat sidang. Yang pasti salah satu pemohon adalah profesor,” jelas Pazri.
Pazri mengakui tak banyak waktu yang dimiliki untuk maju ke MK. Siang dan malam ia dan tim ‘Banjarbaru Hanyar’ – akronim dari Haram Manyarah Wajah sampai Kaputing– menyusun draf permohonan.
“Alhamdulillah siang ini. Di detik-detik terakhir. Permohonan berhasil dimasukkan,” jelas Pazri.
Ia pun berharap hakim mahkamah mengabulkan gugatan mereka. Yakni membatalkan hasil Pilkada Banjarbaru oleh KPU dan menggelar pemilu ulang.
“Dari permohonan ini kami meminta agar permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru diadili di MK. Dan MK menetapkan agar dimenangkan kolom kosong hingga terjadi Pilkada ulang tahun 2025 atau setidak-tidaknya menetapkan pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Kasus Perdana
Sementara itu Denny Indrayana membuka alasannya turun langsung mendampingi gugatan warga ke MK. Yang pertama bahwa memang ia memiliki KTP Banjarbaru.
Kedua, setelah ia mendapat masukan dari pengamat dan ahli bahwa Pilkada Banjarbaru memang akal-akalan.
“Kalau suara paslon nomor 01 dihadapkan dengan suara yang dikatakan tidak sah, tentunya dapat 1 suara saja pasangan 01 menang, artinya tidak usah pemilihan tapi penetapan saja,” sambung Denny.
Jadi ia melihat bahwa Pilkada Banjarbaru tidak masuk akal dan irasional. Ia pun mendukung penuh perlawanan warga.
“Apalagi kasus seperti Pilkada di Banjarbaru ini baru pertama kali terjadi di Indonesia,” jelas wakil menteri hukum dan HAM 2011-2014.
Menggugat proses dan hasil Pilkada Banjarbaru, baginya amat penting dilakukan. “Ini adalah kejadian yang pertama kali bukan hanya langka dan ini harus dihentikan jangan sampai diduplikasi di masa-masa mendatang karena akan merusak suara rakyat, merampok suara rakyat dan akan membuat pemilu kita melanggar konstitusi,” jelasnya.
Kontestasi Pilkada Banjarbaru
Perjalanan kontestasi Pilkada di Banjarbaru memang terbilang unik. Sejak awal kans calon tunggal sudah terlihat. Sebelum pendaftaran dibuka, kandidat Lisa Hallaby melakukan borong partai. Petahana Aditya Mufti Ariffin hanya disisakan PPP, partai yang dipimpinnya sendiri.
Beruntung, jelang detik-detik akhir, Mahkamah Konstitusi mengabulkan putusan yang membolehkan partai-partai non-parlemen mengusung calon. Aditya pun masih bisa melenggang setelah PPP mendapatkan tambahan dukungan dari partai gurem, seperti Partai Umat dll.
Tak berhenti di situ. Jelang kontestasi yang sisa hitungan hari, secara mengejutkan penyelenggara pemilu membatalkan pencalonan Aditya. Anak gubernur Kalsel dua periode, Rudy Ariffin itu pun didiskualifikasi KPU karena menggunakan tagline Pemkot Banjarbaru dalam kampanye. Pelapor kasus ini adalah Wartono, wakil wali kota saat ini yang menjadi pendamping calon wali kota Lisa Hallaby.
Saat Pilkada digelar, hasilnya dimenangkan oleh suara tak sah. Pasangan tunggal Lisa Hallaby-Wartono hanya mampu meraup 35 ribu suara. Sedangkan suara tak sah dari masyarakat mencapai 72 ribu.
Sejumlah kejanggalan pemilu Banjarbaru diendus Denny Indrayana dkk. Pertama, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, diskualifikasi calon tidak boleh dilakukan 30 hari jelang pencoblosan. Namun KPU tetap memaksakan.
Kedua, calon petahana didiskualifikasi namun KPU tak menggunakan format kotak kosong. Jika kotak kosong yang menang, maka ada opsi Pilkada ulang sesuai dengan kehendak masyarakat.
“Format Pilkada tanpa kotak kosong itu tidak memiliki dasar hukum,” jelas Hairansyah, anggota tim Banjarbaru Hanyar.
Menangnya suara tak sah menunjukkan ketidaksesuaian masyarakat Banjarbaru terhadap calon yang diatur KPU. Gelombang penolakan meluas. Masyarakat kemudian mendemo DPRD Banjarbaru.
“Pilkada Banjarbaru ini sudah by design,” jelas mantan anggota KPU Kalsel dua periode dan komisioner Komnas HAM 2017-2022 ini.
Ditambahkan oleh Muhammad Hasbi