LINGKUNGAN HIDUP

13 Tahun Putusan MK 35, Masyarakat Adat Masih Hadapi Perampasan Wilayah dan Kriminalisasi

Sudah 13 tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 atau Putusan MK 35 dibacakan, hingga kini dinilai belum membawa perubahan besar di lapangan.
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menilai Putusan MK 35 menjadi langkah penting untuk memperbaiki pola penguasaan SDA di Indonesia. Foto: AMAN
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menilai Putusan MK 35 menjadi langkah penting untuk memperbaiki pola penguasaan SDA di Indonesia. Foto: AMAN
apakabar.co.id, JAKARTA - Sudah 13 tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 atau Putusan MK 35 dibacakan. Putusan yang sempat dianggap sebagai tonggak penting pengakuan hak-hak Masyarakat Adat itu hingga kini dinilai belum membawa perubahan besar di lapangan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN menyebut Masyarakat Adat di berbagai daerah masih menghadapi perampasan wilayah, kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan atas nama pembangunan.

Sepanjang tahun 2025, AMAN mencatat sekitar 4 juta hektar wilayah adat dirampas di 109 komunitas Masyarakat Adat di Indonesia. Selain itu, sebanyak 162 warga Masyarakat Adat telah menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.

Wilayah adat telah digunakan untuk berbagai proyek pembangunan, mulai dari energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, pangan, industri kehutanan, infrastruktur, hingga penguasaan negara seperti kawasan taman nasional.

Kondisi demikian membuat banyak komunitas adat harus berhadapan langsung dengan aparat keamanan maupun perusahaan yang masuk ke wilayah mereka.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi menjelaskan Putusan MK 35 seharusnya menjadi langkah penting untuk memperbaiki pola penguasaan sumber daya alam di Indonesia yang selama ini dinilai masih berwatak kolonial.

Menurutnya, selama puluhan tahun negara bertindak seolah menjadi pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup Masyarakat Adat.

“Putusan MK.35 semestinya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia. Namun hingga kini tidak ada implementasi yang berarti dari putusan tersebut,” kata Rukka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5).

Ia menilai peringatan 13 tahun Putusan MK 35 seharusnya menjadi momentum politik untuk menghentikan pengingkaran negara terhadap keberadaan dan hak asal-usul Masyarakat Adat. 

Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghormati serta melindungi Masyarakat Adat. Karena itu, pemerintah dan DPR dinilai tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

“Presiden dan DPR RI harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat,” ujarnya.

Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat telah menjadi salah satu penyebab lambatnya pengakuan terhadap hutan adat di Indonesia.

Data AMAN menunjukkan hingga tahun 2025 terdapat 366 produk hukum daerah terkait Masyarakat Adat dengan luas wilayah adat yang telah diakui mencapai 33,6 juta hektare. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen berada di dalam kawasan hutan negara.

Namun, luas hutan adat yang resmi ditetapkan pemerintah hingga Oktober 2025 baru mencapai 345.257 hektare yang tersebar di 164 komunitas Masyarakat Adat berdasarkan data Kementerian Kehutanan. Angka tersebut dinilai sangat kecil dibanding luas wilayah adat yang sudah diakui melalui berbagai regulasi daerah.

Bahkan, komitmen pemerintah melalui Kementerian Kehutanan untuk mempercepat pengukuhan 1,4 juta hektare hutan adat disebut belum menunjukkan realisasi yang nyata.

Di sisi lain, perluasan izin konsesi di atas wilayah adat justru terus meningkat. AMAN mendata sekitar 7,4 juta hektare wilayah adat kini berada dalam penguasaan berbagai izin konsesi, mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan skala besar.

Situasi tersebut memperlihatkan ketimpangan antara pengakuan hak Masyarakat Adat dengan ekspansi investasi dan proyek pembangunan. Tak hanya itu, data Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2024 mencatat sebanyak 39.247 desa berada di dalam kawasan hutan. 

"Sebagian besar desa tersebut berada di wilayah Masyarakat Adat," jelas Rukka.

Kondisi tersebut dinilai berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur di pedesaan serta memicu konflik agraria, ketimpangan penguasaan lahan, kriminalisasi, hingga kemiskinan struktural bagi Masyarakat Adat.

Bagi banyak komunitas adat, tegas Rukka, Putusan MK 35 hingga kini masih terasa sebagai janji yang belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan nyata mereka.