LINGKUNGAN HIDUP
BGN Dorong Ekonomi Sirkuler di Program MBG, Implementasi Daerah jadi Kunci
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mewajibkan pengelolaan sampah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbasis ekonomi sirkuler untuk menekankan sistem pengelolaan limbah yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
apakabar.co.id, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mewajibkan pengelolaan sampah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbasis ekonomi sirkuler. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang menekankan sistem pengelolaan limbah yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, pengelolaan sampah tidak lagi bisa dianggap sebagai urusan teknis semata, melainkan bagian penting dari ekosistem program MBG yang menyangkut kesehatan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan.
“Pengelolaan sampah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkuler,” ujar Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3).
Dalam aturan ini, BGN menempatkan prinsip ekonomi sirkuler sebagai fondasi utama. Artinya, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah akhir, tetapi sebagai sumber daya yang masih bisa dimanfaatkan kembali.
Sampah organik, misalnya, dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan untuk budi daya maggot. Sementara material lain didorong untuk didaur ulang atau digunakan kembali.
Pada tahap perencanaan, setiap SPPG diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan, melakukan pemilahan, serta menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah dan sarana pengolahan.
Di tahap pelaksanaan, aspek edukasi menjadi kunci. Pengelola dapur hingga masyarakat penerima manfaat didorong untuk mengubah perilaku agar lebih peduli terhadap pengurangan sampah.
Langkah pengurangan dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai guna.
Wajib dicatat, dipantau, dan dilaporkan
BGN juga mengharuskan seluruh proses pengelolaan sampah dilakukan secara tertib dan terdokumentasi. Mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pengangkutan.
Setiap SPPG wajib mencatat volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya sebagai data kuantitatif untuk evaluasi.
“Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah,” terang Dadan.
Data tersebut kemudian harus dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas program. Dalam regulasi ini, sampah MBG dibagi menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Penanganannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Air limbah dipantau 3 bulan sekali
Selain sampah padat, BGN juga mewajibkan pengelolaan air limbah domestik dari aktivitas dapur MBG. Pemantauan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Air limbah tersebut terdiri atas limbah non-kakus dan limbah kakus. Dalam pengelolaannya, SPPG dapat memilih untuk mengolah secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Jika limbah dibuang, prosesnya harus dilakukan secara aman dan tidak mencemari lingkungan. Hal ini mencakup pengoperasian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga pengawasan aliran ke sistem drainase.
Untuk menjalankan aturan ini, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Mulai dari fasilitas pemilahan sampah, pengomposan, hingga instalasi pengolahan air limbah.
"Selain itu, tempat penampungan sementara juga harus tersedia sebelum sampah diproses lebih lanjut," katanya.
Pengawasan program dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian terkait, lembaga di bidang pangan, serta pemerintah daerah. Mekanismenya mencakup pemantauan, evaluasi, hingga bimbingan teknis bagi pengelola di lapangan.
“Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama,” tegas Dadan.
PR besar di daerah
Di atas kertas, kebijakan ini dinilai progresif karena mendorong program MBG tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan. Namun, tantangan implementasi di lapangan tidak kecil.
Di wilayah perkotaan di Pulau Jawa, kesiapan relatif lebih baik. Infrastruktur pengelolaan sampah, akses teknologi, hingga sumber daya manusia umumnya sudah lebih tersedia.
Sebaliknya, di wilayah seperti Kalimantan atau Indonesia Timur, persoalan logistik, keterbatasan fasilitas, hingga kapasitas pengelola masih menjadi kendala klasik.
Tidak sedikit daerah yang bahkan masih bergantung pada sistem pengelolaan sampah sederhana, sehingga penerapan konsep ekonomi sirkuler berpotensi tidak berjalan optimal. Di titik ini, muncul pertanyaan penting: apakah standar yang sama bisa diterapkan secara merata di seluruh Indonesia?
Tanpa dukungan anggaran, pendampingan teknis, dan penguatan infrastruktur, kebijakan ini berisiko berjalan tidak seimbang, kuat di daerah tertentu, namun lemah di wilayah lain.
Sementara itu, BGN berharap aturan ini mampu menjadikan MBG sebagai program yang tidak hanya menyehatkan masyarakat, tetapi juga ramah lingkungan.
“Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan hingga limbahnya, semua harus dikelola dengan baik,” kata Dadan.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari seberapa banyak anak menerima makanan bergizi, tetapi juga dari seberapa jauh program ini mampu meminimalkan dampak lingkungan.
Dengan kata lain, tantangannya bukan sekadar memberi makan, tetapi memastikan seluruh prosesnya tidak meninggalkan masalah baru.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK